Hukum Sujud Sahwi Dalam Shalat Berjamaah


Bagaimana Hukum Sujud Sahwi, bila Imam yang terlupa akan gerakan sholatnya, diakhir sholat tidak melakukan sujud sahwi. apakah makmum mengikuti imam atau tidak ?

Pertanyaan

Assalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh,

Bagaimana Hukum Sujud Sahwi, bila Imam yang terlupa akan gerakan sholatnya, diakhir sholat tidak melakukan sujud sahwi. apakah makmum mengikuti imam atau tidak ?

Jazakumullah Khoir,

Jawaban:

Oleh: Ustadz Agus Hasan Bashori, Lc.MAg.

Wa'alaikum salam warahmatullahi wabarakatuhu

Bagaimana hukum sujud sahwi? bila imam yang terlupa akan gerakan sholatnya diakhir sholatnya tidak melakukan sujud sahwi, apakah makmum mengikuti imam atau tidak?

Disini yang perlu kita ingatkan adalah memang makmum itu harus selalu mengikuti imam kalau makmum lupa maka tidak ada sujud sahwi, karena makmum harus mengikuti imam, tapi kalau imam yang lupa, maka makmum secara keseluruhan harus mengikuti imam, karena disebutkan didalam hadist Umar secara marfu' bahwasanya

Tidak ada bagi orang yang dibelakang imam sujud sahwi, namum apabila imam yang lupa maka imam harus sujud sahwi begitupula orang-orang yang ada dibelakangnya (HR. Daruqutni)

Ini pula yang menjadi praktek Rasulullah SAW ketika beliau lupa tidak tasyahud pertama dan lupa salam sebelum waktunya maka beliau sujud dan seluruh orang dibelakangnya ikut sujud.

Masalahnya adalah bagaimana kalau imam lupa tidak sujud, maka kalau bisa diingatkan kalau imam itu belum sujud sahwi, tapi kalau tidak ada yang berani mengingatkan atau tidak ada yang faham karena tidak mengerti, yang mengerti malah jauh, maka wallahu ta'ala a'lam makmum tidak perlu sujud tersendiri. Kenapa? karena sholat itu memang akan batal manakala sengaja meninggalkan sujud sahwi yang hukumnya wajib (yang sebaiknya sujud sahwinya itu dilakukan sebelum salam). yang wajib itu misalkan jika sebabnya adalah karena menambah perbuatan dalam sholat dari jenis perbuatan dalam sholat, seperti menambah berdiri, jumlah duduk, jumlah ruku', atau menambah salam. Ini sifat sujud sahwinya adalah wajib, kalau meninggalkannya karena lupa maka tidak masalah. Begitu pula dengan imamnya yang lupa maka tidak apa-apa, tetapi kalau meninggalkannya karena sengaja maka sholatnya jadi batal.

Maka kalau bisa, sebaiknya yang dibelakang imam yang mengerti mengingatkan kalau belum sujud sahwi, kalu tidak sujud sahwi maka wallahu ta'ala a'lam makmum tidak perlu sujud sahwi tersendiri.


<<= Tips Aman dan Nyaman dalam Berkendara Mobil Matic

No comments:

Post a Comment